Text
ArsAequi: Burgelijk Recht 2019/2020
"Di hadapan Anda adalah edisi hukum Hukum Perdata Ars Aequi. Undang-undang edisi ini disusun khusus untuk digunakan dalam pendidikan hukum perdata. Karena penggunaan KUH Perdata seringkali dibarengi dengan penggunaan sejumlah peraturan terkait, maka hal tersebut juga dimasukkan di sini.
Agar buku undang-undang ini dapat dimanfaatkan secara optimal, selain tabel transposisi yang biasa berlaku pada KUH Perdata Belanda, buku ini juga memuat tabel yang memuat daftar rancangan pasal dan mencantumkan referensi. Selain itu, seperti pada edisi sebelumnya, tabel transposisi telah dimasukkan dalam KUHAP.
Dalam kumpulan ini Anda akan menemukan, selain KUH Perdata (termasuk Undang-Undang Peralihan, tabel transposisi dan tabel dengan referensi), yang mencakup Pasal 21, 22 dan 22bis Undang-Undang Penagihan (setelah Pasal 3:282), Pasal 185 Undang-Undang Penagihan UU Lalu Lintas Jalan (setelah Pasal 6:184), pasal 101 dan 102 TFEU (setelah pasal 6:193k), pasal. V dan VI UU 3 Juli 1996 tentang perubahan KUH Perdata dan UU Kepegawaian sehubungan dengan larangan membedakan pegawai berdasarkan jam kerja (setelah pasal 7:648) dan pasal 15 s/d 34 WvK (setelah pasal 7A:1688), Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (dengan tabel transposisi), Undang-Undang Kepailitan, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Buku 1 dan Undang-undang Pendaftaran Tanah, Bab 2.
Seperti biasa dalam Edisi Hukum Ars Aequi, ketentuan hukum yang akan segera berlaku dicantumkan dalam huruf miring dan margin diberi kata kunci. Pengecualian berlaku pada pencabutan undang-undang KEl tentang litigasi digital baru-baru ini. Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang resmi perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata untuk mencabut kewajiban melakukan persidangan secara elektronik di pengadilan Gelderland dan Belanda Tengah dan untuk memperluas kemungkinan persidangan lisan dalam hukum acara perdata (Stb. 2019, 241) dan secara tidak resmi disebut dengan ‘UU Darurat KE’, ketentuan KEI sudah dihapus dari naskah BW. Ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019 (Stb. 2019, 247).
Tidak ada yang berubah bagi Mahkamah Agung: digitalisasi proses kasasi dimulai pada 1 Maret 2017 dan pengacara kasus perdata dapat mengunggah dokumennya ke portal digital. Sebuah versi telah disertakan secara terpisah yang berlaku untuk persidangan di Mahkamah Agung mulai tanggal 1 Maret 2017. Di dalamnya terdapat ketentuan yang menyimpang dan disebutkan ketentuan yang telah kadaluwarsa."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain