Text
Luhmann and Socio-Legal Research
"Buku ini membahas desain dan penerapan teori sistem sosial (dibangun oleh Niklas Luhmann, 1927–1998) dalam kaitannya dengan kajian sosio-hukum empiris.
Ini adalah teori sosiologis dan hukum yang dikenal dengan perangkat konseptualnya yang sangat kompleks dan abstrak. Namun bagaimana cara mengubah skalanya untuk mempelajari fenomena yang lebih terlokalisasi, dan untuk menangani data empiris, seperti kasus hukum, undang-undang, konstitusi dan peraturan? Hal inilah yang menjadi perhatian berbagai ulama dari berbagai daerah yang terlibat dalam buku ini. Fokusnya adalah pada diskusi metodologis dan contoh-contoh empiris mengenai inovasi dan potensi yang dapat dibawa oleh pendekatan fungsional dan sistemik dalam mempelajari fenomena hukum (pembangunan institusi, argumentasi dan penyelesaian sengketa), dalam kaitannya dengan ekonomi dan peraturan, serta dengan politik dan masyarakat. kebijakan. Bab ini juga membahas hubungan dan kontras dengan pendekatan yurisprudensi lainnya – misalnya, dengan teori kritis, hukum dan ekonomi, dan penelitian empiris tradisional di bidang hukum. Dua dekade setelah kematian Luhmann, abad ke-21 telah membawa banyak sekali transformasi dalam teknologi dan institusi. Perubahan-perubahan ini, yang menghasilkan masyarakat dunia yang sangat terhubung dan ultra-interaktif, membawa tantangan operasional dan reflektif terhadap sistem fungsional hukum, politik dan ekonomi, terhadap gerakan sosial dan protes, dan terhadap sistem organisasi besar, seperti pengadilan dan perusahaan, parlemen. dan administrasi publik. Dengan menggunakan pendekatan empiris, buku ini merinci bentuk-bentuk variabel yang digunakan sistem untuk membangun struktur dan semantiknya sendiri serta 'menjengkelkan' satu sama lain.
Melibatkan perangkat teoritis Luhmann dengan penelitian empiris di bidang hukum, buku ini akan menarik bagi mahasiswa dan peneliti di bidang studi sosio-hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum dan yurisprudensi."
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain