Text
Dinamika Hukum Agraria Indonesia
Setelah 60 tahun berlaku, Hukum Agraria Nasional yang diatur dalarn Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) diperlukan untuk dilakukan pembaruan. Pada era Revolusi lndustri 4.0. ini, pembaruan agraria sangat bernilai strategis, karena bertujuan untuk rnenata kernbali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya tanah jalan rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta Keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Globalisasi ekonorni rnendorong kebijakan pertanahan yang sernakin adaptif terhadap mekanisrne pasar, namun belum diikuti dengan penguatan akses rakyat dan tentunya masyarakat hukum adat terhadap perolehan dan penguasaan tanah. Mengingat surnber daya agraria mempunyai kedudukan yang strategis bagi kehidupan ekonorni, dan memiliki kedudukan yang sentral di tiap kehidupan rnasyarakat, maka dari itu permasalahan-permasalahan di bidang agraria ini dijawab oleh para pakar di bidangnya dan menjadi suatu kumpulan tulisan dari para kontributor yang dibukukan dalam satu naskah buku Dinamika Hukum Agraria Indonesia ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain