"Sejak zaman dahulu, telah ada anggapan oleh para hakim, pengacara, dan profesional hukum lainnya bahwa penalaran hukum didasarkan pada semacam rasionalitas yang dapat dianggap dimiliki oleh seorang agen yang melakukan tindakan dan membuat keputusan. Misalnya, penalaran hukum terkadang secara eksplisit mengacu pada keberadaan agen rasional tersebut, yang disebut orang yang rasional. Namun di si…